
Jakarta, iJakarta.com – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, akan melantik tujuh Staf Khusus (Stafsus) profesional yang akan membantunya menjalankan tugas pemerintahan di Jakarta setelah pelantikannya.
Pramono menjelaskan bahwa pengangkatan Stafsus ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38. Ia menegaskan bahwa Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ada pada masa kepemimpinan Gubernur Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.
“Saya bukan tipe orang yang membawa orang dari luar tanpa pertimbangan. Sesuai aturan perundang-undangan, saya akan memiliki tujuh staf khusus, dan tentu ada staf ahli. Saya tidak akan menggunakan model seperti TGUPP, karena saya lebih memilih struktur yang fungsional. Saya percaya birokrasi di Jakarta sudah sangat kuat dan terorganisir dengan baik, dan itu yang akan kita maksimalkan untuk bersama-sama membangun Jakarta,” ujar Pramono di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Stafsus Tidak Dari ASN, Tapi Dari Profesional
Pramono Anung menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024, Staf Khusus (Stafsus) memiliki tugas utama untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan pemerintahan. Stafsus ini, yang tidak berasal dari ASN, akan terdiri dari berbagai profesional. “Di antara tujuh orang stafsus ini, ada yang sehari-hari membantu saya dan Bang Rano, tetapi sebagian besar akan berasal dari kalangan profesional. Saya lebih percaya menggunakan profesional untuk mendukung kinerja pemerintahan,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa tujuh Stafsus tersebut akan bekerja bersama dirinya dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Rano Karno, atau yang lebih dikenal sebagai Bang Doel, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. “Ya, saya dan Bang Doel, karena memang UU-nya menyebutkan tujuh staf khusus,” tambahnya.
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 38 dalam UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.